Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan kerjasama dengan desa-desa di Kabupaten Gunungkidul.
Beberapa waktu lalu, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Desa Grogol Kecamatan Paliyan, dan Desa Kedungpoh Kecamatan Nglipar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Seperti pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi dengan Drs Purnomo (Pj Kades Grogol) dan Dwiyono (Kades Kedungpoh) di Aula Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Bisa